Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang dipimpin langsung oleh Kepala BWS Sulawesi III Palu, Dedi Yudha Lesmana, S.T., M.T. Acara yang berlangsung di ruang rapat Gumbasa pada tanggal 24 April 2025 ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan serta perwakilan dari dinas-dinas terkait. Diskusi ini menjadi wadah penting untuk membahas isu-isu terkini yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air di wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam beberapa tahun terakhir, marak terjadi aktivitas pemanfaatan sumber daya air oleh masyarakat maupun pelaku usaha yang dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Ketidaktahuan terhadap regulasi yang berlaku ini menyebabkan sejumlah instansi pemerintah, baik di tingkat pusat, daerah, maupun kabupaten/kota, serta pihak swasta, terlibat dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerusakan sumber daya air yang pada akhirnya dapat memicu bencana seperti banjir dan bencana alam lainnya.
Tujuan diadakannya kegiatan FGD ini merupakan salah satu aksi pencegahan, serta merapikan kembali tata kelola pemanfaatan sumber daya air sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 2 Tahun 2024 dan No. 3 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme perizinan dan penataan dalam sektor sumber daya air. Diharapkan, seluruh instansi dan pemangku kepentingan yang terkait dapat membangun sinergi dan kolaborasi dalam proses perizinan sesuai kewenangan masing-masing, sehingga pemanfaatan sumber daya air tetap sesuai dengan aturan, mendukung kelestarian lingkungan, dan menghindari potensi konflik kepentingan, mengingat di Sulawesi Tengah terdapat dua jenis kewenangan wilayah sungai, yaitu pusat dan provinsi.
#mengelolaairuntuknegeri
#sigapmembangunnegeri
Staf Menteri PUPR 3, Ir. Sudirman, MM., melakukan peninjauan progres tindak lanjut kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, Palu Coastal Protection pada…
Palu, 24 Juli 2025 — Upaya menjaga keberlanjutan pengelolaan air di Wilayah Sungai Parigi-Poso terus dilakukan secara terukur dan kolaboratif. Hal ini tampak dalam pelaksanaan…
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam menetapkan…
Dalam rangka peringatan HUT ke-51 KORPRI dengan tema "KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi Untuk Negeri", Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR Sulawesi Tengah melaksanakan…
POSTER
KONTAK
BERITA PUPR
APLIKASI
PENGUNJUNG
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved